Sistem terintegrasi sertipikasi aset badan hukum keagamaan lintas instansi.
Untuk pengurus badan hukum keagamaan yang ingin mengajukan sertipikasi aset tempat ibadah.
Mempercepat proses sertipikasi tanah, efisiensi sumber daya, dan transparansi pengelolaan
aset.
Unggah dokumen, notifikasi progres, histori dan dashboard kolaboratif lintas instansi.